Tugas Eptik Pertemuan 13

Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi 

Tentang Data Forgery

Nama    : Rima Lontan Dhamayanti

Nim       : 13180272

Kelas     : 13.5A


MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & INFORMASI

CYBERCRIME (DATA FORGERY)

 



https://drive.google.com/file/d/1vZPF44ymWFs1VsvfUvpTgpGG8Eg8wraR/view?usp=sharing


Disusun Oleh :

Oki Candra Agustian              13180411

Dimas Ferdiansyah                 13180007

Ramadhan Putra Sunarko       13180281

Rima Lontan Dhamayanti       13180272

Yosi Patricia Yulintan             13180690

 

PROGRAM STUDI TEKNOLOGI KOMPUTER

FAKULITAS TEKNOLOGI INFORMATIKA UNIVERSITAS BINA SARANA

INFORMATIKA

2020

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah meberikan rahmat dan karunianya kepada kami sehingga kami mampu untuk menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Data Forgery”.

Makalah ini berisikan mengenai penjelasan dari Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya) secara umum dan penjelasan tentang Data Forgery itu sendiri, mulai dari pengertian, faktor penyebab, jenis, dan cara penanggulangannya. Diharapkan dengan adanya makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan informasi tentang Cybercrime. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Dalam penulisan makalah ini, tentunya masih jauh dari kesempurnaan, karena masih banyak kesalahan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang. Akhir kata, kami mohon maaf dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya, apabila ada kesalahan dan kekurangan yang kami lakukan. Dan kami mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami pada khususnya dan pembaca umumnya.

 

 

 

 

Purwokerto, 12 Desember 2020

 

 

Penyusun



BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.1        LATAR BELAKANG

Dahulu, ketika mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.

Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.

Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun system didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakab secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.


1.2        MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, menambah pengatuhuan kami tentang Data Forgery.


1.3        METODE PENELITIAN 

Metode penelitian yang penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun informasi yang relevan dengan topic atau masalah yang sedang diteliti, dalam hal ini tentang kasus Data Forgery.

 

1.4        RUANG LINGKUP

Ruang lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tentang kasus kejahatan Data Forgery baik pemalsuan sebuah situs internet maupun email pishing juga penanggulangannya.

 

1.5        SISTEMATIKA PENULISAN

Adapun sistematika penulisan makalah ini adalah sebagi berikut:

 

BAB I PENDAHULUAN

Dalam bab ini akan menjelaskan mengenai gambaran umum, maksud dan tujuan, metode penelitian, ruang lingkup dan sistematika tukisan.

 

 BAB II LANDASAN TEORI

Dalam bab ini dijelaskan teori-teori tentang Data Forgery secara umum.

 

BAB III PEMBAHASAN

Dalam bab ini dijelaskan pembahasan mengenai Data Forgery, kasus tentang Data Forgery khususnya pada pemalsuan sebuah situs internet maupun email pishing dan juga membahas penanggulangan masalah tersebut.

 

BAB IV PENUTUP

Dalam bab ini berisikan kesimpulan dan saran mengenai Data Forgery.

 

 


BAB II

LANDASAN TEORI

 

 

2.1    PENGERTIAN DATA FOGERY

Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, symbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.

Menurut kamus oxfod defines data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah (fakta atau informasi yang digunakan dalam menetukan atau mendiskusikan sesuatu). Juga bisa berarti “information prepared for or stored bye a computer” dalam bahasa Indonesia berarti (informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.

Dengan kata lain pengertian Data Forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagau scripcless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditunjukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor karti kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, Data Forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni :

1.      Server Side (Sisi Sever) 

Yang dimaksud dengan sever side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persisi dengan web yangt sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.


2.      Client Side (Sisi Pengguna)

Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah  fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanyasaja penggunaannya yang disalah gunakan. Ternyata Data Forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.

 

1.2     FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG KEJAHATAN DATA FORGERY

Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery


Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya Data Forgery adalah sebagai berikut:

1.      Faktor Politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.

 

2.      Faktor Ekonomi

Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.


3.      Faktor Sosial Budaya

Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :

·         Kemajuan Teknologi Informasi

Karena teknologi sekarang semakin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin taku para pecinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen

·         Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

·         Komunitas

Untuk membuktikan keahlian merekaa dan ingin dilihat atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 


BAB III

PEMBAHASAN



1.1     DEFINISI DATA FORGERY

Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor kartu lredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

1.2     CONTOH KASUS DATA FORGERY

1.    Data Forgery Pada E-Bangking BCA (Memalsukan sebuah website bank)

Dunia perban kan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, Seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com, www.klikbca.com, http://www.clikbca.com, http://www.klickca.com. Dan http://www.klikbca.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang sibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.


2.   Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta

Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp.70 juta).

Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah dara dicuri. Akibatnya banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

 Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:

·    Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada. Penting adanya perangkat hukum khusu mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.

·  Perlunya Dukungan Lembaga Khusu: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisai secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

· Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (penggunaan user id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.


3. Email Pishing

Ada beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data account-nya.

Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data-data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengidahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut


4. Instagram

Baru-baru ini, Facebook mengumumkan Secara resmi akusisinya bersama Instagram aplikasi foto popular di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android beberapa waktu lalu.

Perintah cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.

Tapi jangan begitu saja Anda percaya dengan link installer tersebut, karena seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel Anda. Sama seperti web page Instagram tiruan, dan ternyata web page aplikasi ini berasal dari Rusia.

Pemalsuan Instagram telah terdeteksi dengan file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami, malware akan meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan pemerintahan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya malware jenis ini, mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi palsu ini juga menghubungkan ke situs tertentu agar memungkinkan beberapa file lainnya untuk diunduh ke perangkat.

Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan wesite instagram aplikasi foto yang selah-olah milik facebook instagram. Seketika saat anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel, Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya dari Android apps, terutama beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari aplikasi tersebut.


1.1     PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN DATA FORGERY

1.1.1     Penanggulangan Data Forgery

Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian berikut :

1.   Verify Your Account

Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs  dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL

Tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam. Lakukan saja, karena ini mekarisme umum.

 

2.   If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed

“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tuliskan di atas wajib anda waspadai karena umunya, hanya “propaganda” agar pembaca semakin panic.

 

3. Valued Customer

Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.


4. Clik the Link Below to gain access to your account

Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitive, itu patut diwaspadai. Misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email anda untuk login. Ketika anda mengklik tombol login maka informasi username dan password anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email anda.

Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran diinternet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter baik berupa huruf string, angka atau kombinasinya untuk melindungin dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol, yang terjadi adalah seluruh.

data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.

 

3.3.2 Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

1.    melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

2.    meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

3.   meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegahkejahatan tersebut terjadi.

5.      meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.


3.3.3 Cara Mencegah terjadinya Data Forgery

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :

1.    Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional

2.   Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

3.    Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

4.   Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

 

3.4  DASAR HUKUM TENTANG DATA FORGERY

Pasal 30

1.     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

2.     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3.     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.


Pasal 35

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,    perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.


Pasal 46

1.   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

2.   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

3.   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)


Pasal 51

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)


 BAB IV

PENUTUP

 

4.1    KESIMPULAN

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :

1.      Data Forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.

2.   Kejahatan data forgery ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.

3.   Kejahatan Data Forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan keamanan Negara dalam negeri.

 

4.2    SARAN

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :

1.      Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.

2.      Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.

3.      Updatelah username dan password anda secara berkala.

Komentar

Postingan Populer