Tugas Eptik Pertemuan 15

 Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi 

Tentang Infringements of Privacy

Nama    : Rima Lontan Dhamayanti

Nim       : 13180272

Kelas     : 13.5A


MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & INFORMASI

CYBERCRIME (Infringements of Privacy)

 


https://drive.google.com/file/d/1MTIr_SMRbkthfcq4WYfPYh3wu1npISjy/view?usp=sharing

 

Disusun Oleh :

Oki Candra Agustian              13180411

Dimas Ferdiansyah                 13180007

Ramadhan Putra Sunarko       13180281

Rima Lontan Dhamayanti       13180272

Yosi Patricia Yulintan             13180690

 

PROGRAM STUDI TEKNOLOGI KOMPUTER

FAKULITAS TEKNOLOGI INFORMATIKA UNIVERSITAS BINA SARANA

INFORMATIKA

2020

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah meberikan rahmat dan karunianya kepada kami sehingga kami mampu untuk menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Infringements of Privacy”.

Makalah ini berisikan mengenai penjelasan dari Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya) secara umum dan penjelasan tentang Infringements of Privacy itu sendiri, mulai dari pengertian, faktor penyebab, jenis, dan cara penanggulangannya. Diharapkan dengan adanya makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan informasi tentang Cybercrime. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Dalam penulisan makalah ini, tentunya masih jauh dari kesempurnaan, karena masih banyak kesalahan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang. Akhir kata, kami mohon maaf dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya, apabila ada kesalahan dan kekurangan yang kami lakukan. Dan kami mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami pada khususnya dan pembaca umumnya.

 

 

 

 

Purwokerto, 26 Desember 2020

 

 

Penyusun



BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1           Latar Belakang Masalah

      Dalam perjalanan menuju masa depan, saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk mejamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet. Beberapa instansi/perusahaan melakukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informatika yang meraka miliki, Dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negative, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka didalam kemudahan tersebut juga terdapat segalam macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.

 

BAB II 

LANDASAN TEORI

 

2.1      Pengertian Cybercrime

      Sebelum masuk ke dalam pengertian tentang infringement of privacy, penulis mengajak anda untuk mengetahui apa itu arti cybercrime. Karena kegiatan infringement of privacy berkaitan dengan isitilah cybercrime. Apa itu cybercrime? Cybercrime adalah tindakan criminal yang dilakukan dengan teknologi computer, Khusunya teknologi internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer  yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

      Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pendapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice  memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act rewuiring prosecution” pengentian tersebut identik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data”, adapun andi hamzah (1998) dalam tulisannya “aspek-aspek pidana dibidang computer” mengartikan kejahatan komputer sebagau “Kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

 

2.2      Pengertian Cyberlaw

  Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cuber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunis cyber atau dunia maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.



BAB III

PEMBAHASAN

  

3.1      Pengertian Infringements of Privacy

  Kejahatan ini ditunjukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan probadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya. 

  Pengertian Privacy menurut para ahli kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. (Craig van Slyke dan France Belanger) dan hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain. (Alan Westin).

  Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk memperthankan kehidupan dan urusan personalnya dari public, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal public. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.

   Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian didalam hukum dibanyak Negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua Negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebahai contoh, aturan pajak umumnya mengahruskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa Negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi public yang dapat dianggap pribadi dinegara atau budaya lain.

   Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikuti suatu undian atau kompetisi, seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalah gunakan seperti pada pencurian identitas.

  Privasi sebagai terminology tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul “Right to Privacy” di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan “Right to Privacy” sebagai “Right to be Let Alone” atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak diusik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor,1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai asuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosesor yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami privasi terkait dengan media.

   Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki sesorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. Tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinterksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindari atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan-pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. Privasi jangan dipandang hanya sebagai penarik diri seseorang secara fisik terhadap pihak-pihak lain dalam rangka menyepi saja.

   Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dapak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai kejahatan maya (cybercrime) yang meresahkan masyarakat internasional pada umumnya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-undang terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cybercrime tersebut. Unadang-undang ini akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.

   Kejahatan mayantara ini bersifat transional, dank arena kasusnya sudah sedemikian seriusnya, sehingga selain hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku cybercrime dengan undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.

 

3.2      Faktor Penyebab infringements of Privacy

1.      Kesadaran Hukum

      Masyarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cybercrime masih dirasa kurang hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cybercrime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cybercrime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cybercrime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cybercrime maka baik secara langsng maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cybercrime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.

a.       Faktor Penegakan Hukum

      Masih sedikitnya aparat penegakan hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum didaerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian didaerah baik polres maupun polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.

b.      Faktor Ketiadaan Undang-Undang

    Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat. Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cybercrime belum juga terwujud. Cybercrime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cybercrime, asas ini cenderung membatsi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cybercrime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperblehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disampingi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenan untuk terdapat pengecualian.


3.2.1   Contoh Kasus

     Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihal tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.

·    Melakukan penyedapan informasi. Seperti halnya menyedap transmisi data orang lain.

·  Melakukan penggandaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Privacy).

·     Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.

·    Memanipilasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya.

·   Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

·   Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar pricavy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya dikwartal kedua. (Credit:Reuters) denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Ameika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencangkup jani untuk tidak menyesatkan konsumen tentang prakti-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacak itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit. Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalty terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.

    Contoh kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia. Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan dapat pula terjadi pada penyebaraluasan (broadcasting) nya. Dalam proses peliputan, seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah pribadinya. Kegigihan seorang reporter mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya tidak diusik. Ha katas kebebasan bergerak dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyak selebritis Indonesia. Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud memang tidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga masih bergantung pada subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses penyebarluasan (penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing fact) anggapan keliru (false light) lebih besar lemungkinannya untuk terjeadi. Terlanggar atau tidaknya privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif di objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disatu pihak merasa prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan infotainment. Sebagai contoh :

1.      Pelanggaran terhadap privasi Tora Sudiro, hal ini terjadi karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Tora.

2.      Pelanggran terhadap privasi Aburizal Bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap dirinya.

3.      Pelanggaran terhadap privasi Andi Soraya dan Bungan Citra Lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar kepada public.



BAB IV

PENUTUP

 

4.1      Kesimpulan

    Dari makalah ini kami menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mecari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.

 

4.2      Saran

    Penulisan memberikan saran kepada pengguna internet, untuk menggunakan secara positif dan tidak memanfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk merugikan orang lain.


Komentar

Postingan Populer