Tugas Eptik Pertemuan 14
Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Tentang Cyber Sabotage and Extortion
Nama : Rima Lontan Dhamayanti
Nim : 13180272
Kelas : 13.5A
MAKALAH
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI & INFORMASI
CYBERCRIME
(Cyber Sabotage and Extortion)
https://drive.google.com/file/d/1N3PXmDmqWTORjiPeir_FRzi7Cf4E8Omj/view?usp=sharing
Disusun
Oleh :
Oki Candra Agustian 13180411
Dimas Ferdiansyah 13180007
Ramadhan Putra Sunarko 13180281
Rima Lontan Dhamayanti 13180272
Yosi Patricia Yulintan 13180690
PROGRAM STUDI
TEKNOLOGI KOMPUTER
FAKULITAS
TEKNOLOGI INFORMATIKA UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA
2020
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah meberikan rahmat dan
karunianya kepada kami sehingga kami mampu untuk menyelesaikan makalah ini yang
Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Cyber Sabotage and Extortion”.
Makalah
ini berisikan mengenai penjelasan dari Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya) secara
umum dan penjelasan tentang Cyber Sabotage and Extortion itu sendiri, mulai
dari pengertian, faktor penyebab, jenis, dan cara penanggulangannya. Diharapkan
dengan adanya makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan informasi tentang
Cybercrime. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami
harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Dalam
penulisan makalah ini, tentunya masih jauh dari kesempurnaan, karena masih
banyak kesalahan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang
membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang. Akhir kata, kami mohon maaf
dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya, apabila ada kesalahan dan
kekurangan yang kami lakukan. Dan kami mengharapkan makalah ini dapat
bermanfaat bagi kami pada khususnya dan pembaca umumnya.
Purwokerto,
18 Desember 2020
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan mengakibatkan perubahan sosial secara signitifkan berlangsung dengan begitu cepat.
Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Yitu munculnya kejahatan bernama “cyberspace” atau dengan nama lain “cybercrime” sebuah ruang imajiner dan maya, atau area bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas yang bisa dilakukan dalam kehidupan sosial. Setiap orang bisa saling berkomunikasi, menikmati hiburan, dan mangakses apa saja yang menurutnya bisa mendatangkan kesenangan.
Disamping
memberikan manfaat, tingginya penggunaan teknologi informasi justru telah
memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi manusia itu sendiri.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :
· Menambah wawasan tentang Cyber Sabotage And Extortion
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
·
Untuk
memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada
semester V (lima) ini.
1.3 Batasan Masalah
Dalam penulisan Makalah ini, penulisan hanya terfokus pada pembahasan Cyber Sabotage And Extortion.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cyber Sabotage
Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau system jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau system jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan cyber terrorism.
Setelah
hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau system jaringan yang disabotase
oleh para pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang
diinginkan oleh pelaku.
2.2 Pengertian Extortion
Extortion
atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang individu memperoleh uang,
barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim
mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau reputasi.
Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku
mencuri property melalui kekuatan.
2.3 Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1.
Kejahatan
kerah biru ( blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korposi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya diinternet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
a.
Ruang
lingkup kejahatan
b.
Sifat
kejahatan
c.
Pelaku
kejahatan
d.
Modus
kejahatan
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian
Cyber Espionage and Sabotage
Cyber
sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau system jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data pada program komputer atau system jaringan
komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga
kadang dsebut dengan cyber terrorism.
Setelah
hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau system jaringan
komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran
tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering
disebut sebagai cyber terrorism.
Berikut
adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase :
- Mengirimkan
beberapa berita palsu, informasi negative, atau berbahaya melalui website,
jejaring sosial, atau blog.
- Mengganggu
atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik
untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang criminal.
- Hacktivists
menggunakan informasi yang diperoleh secara illegal dari jaringan komputer dan
internet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
- Cyber
Terrorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijalankan
oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hamper
ditutup oleh karena hacker tahun
2011.
- Membombardir
sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan
fungsi dasar dan penting.
3.2 Contoh
Kasus
Berikut
beberapa contoh kasus Cyber sabotase yang pernah terjadi :
1. Penyebaran
virus dalam dunia siber ini sering disebut dengan worm
2. Beberapa
tahun lalu yang pernah terjadi kasus penyebaran virus “Melissa” dan “I Love
you” dalam dunia cyber virus ini muncul di Amerika Serikat.
3. Sementara
di Indonesia juga pernah terjadi kasus – kasus cyber crime. Kasus tersebut
adalah yang berkaitan dengan perusakan situs web. Pada bulan September dan
Oktober 2000 beberapa situs web Indonesia diacak – acak oleh craker yang
menamakan dirinya fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini
memberikan layanan internet bangking dan nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan
sangat besar dan mengakibatkan terputunya layanan nasabah. Kemudian pada bulan
April 2001, milik Depag dan Deperindah rusak oleh ulah craker. Situs milik
Deperindag tidak hanya dirusak tapi file – file nya dihapus. Sehingga
administrator sistemnya tidak mendeteksi siapa yang menyerangnya. Dan lagi pula
craker tersebut tidak meninggalkan jejak.
3.3 Penanggulangan
Cyber Sabotage and Extortion
Cybercrime dapat
dilakukan dengan tanpa mengenal batas territorial dan tidak memerlukan
interaksi langsung antara pelaku dan korban kejahatan. Berikut beberapa cara
penanggulangannya :
a. Mengamankan
System. Tujuan yang nyata dari sebuah system keamanan adalah mencegah adanya
perusakan dalam sistem yang dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
Pengamanan system secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisikan
kemungkinan perusakan tersebut. Membangun keamanan sebuah system harus
merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya,
dengan tujuan dapat mempersemoit atau bahkan menutup adanya celah-celah
unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan
mulai dari tahap instalasi system sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan
fisik dan pengamanan akan adanya penyerangan system melalui jaringan juga dapat
dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMPTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Melakukan
back up secara rutin, menutup service yang tidak digunakan.
c. Adanya
pemantau integritas system. Misalnya pada system unix adalah tripwire. Program
ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan berkas.
3.4 Dasar Hukum Tentang Cyber Sabotage and
Extortion
Tindak pidana yang
sesuai dengan kasus tersebut sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah sebagai
berikut :
· Pasal 22 yang berbunyi, “Setiap orang
dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi : (a) akses
kejaringan telekomunikasi, dan (b) akses ke jasa telekomunikasi, dan (c) akses
ke jaringan telekomunikasi khusus.”
· Dan juga dalam pasal 33 menjelaskan
bahwa yang menjadi sasaran adalah system elektronik. Pasal 33 berbunyi “ Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan
apapun yang berakibat terganggunya system elektronik dan atau mengakibatkan
system elektronik menjadi tidak bekerja sebagimana mestinya.”
· Dilanjutkan dengan pasal 49 yang
berbunyi “ Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimanan dimaksud dalam pasal
33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau
denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari data yang telah
dibahas dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi
mempunyai damak positif dan negative, munculnya beragam kejahatan yang timbul
dari dampak negative perkembangan aplikasi internet,. Cyber Sabotage adalah
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau pengahancuran terhadap
suatu data, program komputer atau system jaringan komouter yang terhubung
dengan internet.
Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu,
sehingga data yang ada pada program komputer atau system jaringan komputer
tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau
berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan
cyber terrorism.
4.2 Saran
Berkaitan dengan cyber
crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu perlu
diperhatikan adalah :
1. Segara
membuat regulasi yang berkaitan dengan cyberlaw pada umumnya dan cyber crime
pada khususnya.
2. Kejahatan
ini merupakan global crime maka perlu mempertimbangkan draf internasional yang
berkaitan dengan cybercrime.
3. Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
4. Harus
ada aturan khusus mengenai cyber crime.
5. Jangan
asal klik link.
6. Selalu
memasang antivirus untuk mencegah secara probadi.

Komentar
Posting Komentar