Tugas Eptik Pertemuan 14

 Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi 

Tentang Cyber Sabotage and Extortion

Nama    : Rima Lontan Dhamayanti

Nim       : 13180272

Kelas     : 13.5A


MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & INFORMASI

CYBERCRIME (Cyber Sabotage and Extortion)

 



https://drive.google.com/file/d/1N3PXmDmqWTORjiPeir_FRzi7Cf4E8Omj/view?usp=sharing

 

Disusun Oleh :

Oki Candra Agustian              13180411

Dimas Ferdiansyah                 13180007

Ramadhan Putra Sunarko       13180281

Rima Lontan Dhamayanti       13180272

Yosi Patricia Yulintan             13180690

 

PROGRAM STUDI TEKNOLOGI KOMPUTER

FAKULITAS TEKNOLOGI INFORMATIKA UNIVERSITAS BINA SARANA

INFORMATIKA

2020

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah meberikan rahmat dan karunianya kepada kami sehingga kami mampu untuk menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Cyber Sabotage and Extortion”.

Makalah ini berisikan mengenai penjelasan dari Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya) secara umum dan penjelasan tentang Cyber Sabotage and Extortion itu sendiri, mulai dari pengertian, faktor penyebab, jenis, dan cara penanggulangannya. Diharapkan dengan adanya makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan informasi tentang Cybercrime. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Dalam penulisan makalah ini, tentunya masih jauh dari kesempurnaan, karena masih banyak kesalahan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang. Akhir kata, kami mohon maaf dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya, apabila ada kesalahan dan kekurangan yang kami lakukan. Dan kami mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami pada khususnya dan pembaca umumnya.

 

 

 

 

Purwokerto, 18 Desember 2020

 

 

Penyusun



BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1        Latar Belakang

Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan mengakibatkan perubahan sosial secara signitifkan berlangsung dengan begitu cepat.

Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Yitu munculnya kejahatan bernama “cyberspace” atau dengan nama lain “cybercrime” sebuah ruang imajiner dan maya, atau area bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas yang bisa dilakukan dalam kehidupan sosial. Setiap orang bisa saling berkomunikasi, menikmati hiburan, dan mangakses apa saja yang menurutnya bisa mendatangkan kesenangan.

Disamping memberikan manfaat, tingginya penggunaan teknologi informasi justru telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi manusia itu sendiri.

 

1.2        Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :

·         Menambah wawasan tentang Cyber Sabotage And Extortion

Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah :

·         Untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester V (lima) ini.

 

1.3        Batasan Masalah

Dalam penulisan Makalah ini, penulisan hanya terfokus pada pembahasan Cyber Sabotage And Extortion.

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1    Pengertian Cyber Sabotage

Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau system jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau system jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan sebagaimana  yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan cyber terrorism.

Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau system jaringan yang disabotase oleh para pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku.

 

2.2    Pengertian Extortion

Extortion atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang individu memperoleh uang, barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau reputasi. Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku mencuri property melalui kekuatan.

 

2.3    Karakteristik Cyber Crime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

1.      Kejahatan kerah biru ( blue collar crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

2.      Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korposi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya diinternet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

a.       Ruang lingkup kejahatan

b.      Sifat kejahatan

c.       Pelaku kejahatan

d.      Modus kejahatan



BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1    Pengertian Cyber Espionage and Sabotage

Cyber sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau system jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau system jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang dsebut dengan cyber terrorism.

Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau system jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber terrorism.

Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase :

-    Mengirimkan beberapa berita palsu, informasi negative, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.

-    Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang criminal.

-    Hacktivists menggunakan informasi yang diperoleh secara illegal dari jaringan komputer dan internet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.

-    Cyber Terrorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hamper ditutup oleh karena hacker tahun 2011.

-    Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.

 

3.2    Contoh Kasus

Berikut beberapa contoh kasus Cyber sabotase yang pernah terjadi :

1.     Penyebaran virus dalam dunia siber ini sering disebut dengan worm

2.   Beberapa tahun lalu yang pernah terjadi kasus penyebaran virus “Melissa” dan “I Love you” dalam dunia cyber virus ini muncul di Amerika Serikat.

3.   Sementara di Indonesia juga pernah terjadi kasus – kasus cyber crime. Kasus tersebut adalah yang berkaitan dengan perusakan situs web. Pada bulan September dan Oktober 2000 beberapa situs web Indonesia diacak – acak oleh craker yang menamakan dirinya fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet bangking dan nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputunya layanan nasabah. Kemudian pada bulan April 2001, milik Depag dan Deperindah rusak oleh ulah craker. Situs milik Deperindag tidak hanya dirusak tapi file – file nya dihapus. Sehingga administrator sistemnya tidak mendeteksi siapa yang menyerangnya. Dan lagi pula craker tersebut tidak meninggalkan jejak.

 

3.3    Penanggulangan Cyber Sabotage and Extortion

Cybercrime dapat dilakukan dengan tanpa mengenal batas territorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dan korban kejahatan. Berikut beberapa cara penanggulangannya :

a.  Mengamankan System. Tujuan yang nyata dari sebuah system keamanan adalah mencegah adanya perusakan dalam sistem yang dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan system secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun keamanan sebuah system harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersemoit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi system sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan fisik dan pengamanan akan adanya penyerangan system melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMPTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

b.      Melakukan back up secara rutin, menutup service yang tidak digunakan.

c.   Adanya pemantau integritas system. Misalnya pada system unix adalah tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan berkas.

 

3.4    Dasar Hukum Tentang Cyber Sabotage and Extortion

Tindak pidana yang sesuai dengan kasus tersebut sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah sebagai berikut :

·     Pasal 22 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi : (a) akses kejaringan telekomunikasi, dan (b) akses ke jasa telekomunikasi, dan (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”

·    Dan juga dalam pasal 33 menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah system elektronik. Pasal 33 berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagimana mestinya.”

·        Dilanjutkan dengan pasal 49 yang berbunyi “ Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimanan dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

 

BAB IV

PENUTUP

4.1    Kesimpulan

Dari data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai damak positif dan negative, munculnya beragam kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet,. Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau pengahancuran terhadap suatu data, program komputer atau system jaringan komouter yang terhubung dengan internet.

Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu, sehingga data yang ada pada program komputer atau system jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan cyber terrorism.

 

4.2    Saran

Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu perlu diperhatikan adalah :

1.     Segara membuat regulasi yang berkaitan dengan cyberlaw pada umumnya dan cyber crime pada khususnya.

2.   Kejahatan ini merupakan global crime maka perlu mempertimbangkan draf internasional yang berkaitan dengan cybercrime.

3.      Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.

4.      Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime.

5.      Jangan asal klik link.

6.      Selalu memasang antivirus untuk mencegah secara probadi.


Komentar